get app
inews
Aa Read Next : Sempat Dijerat Pasal Alternatif Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas 

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan

Jum'at, 22 Juli 2022 | 21:49 WIB
header img
Nikita Mirzani tak jadi ditahan Polresta Serang Kota dengan pertimbangan kemanusiaan karena mesti hidupi 3 anak yang masih kecil. Foto: M Mahfud/iNews Cilegon.

SERANG, iNewsCilegon - Nikita Mirzani tak jadi ditahan Polresta Serang Kota. Sebelumnya penyidik Polresta Serang Kota sudah mengeluarkan surat penahanan seperti disebutkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Nikita Mirzani juga disebut akan dijebloskan ke LP Perempuan Tangerang. Mobil untuk membawa Nikita Mirzani sudah disiapkan.

"Ada permohonan dari tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat malam (22/7/2022) pukul 21.30 WIB.

Terhadap permohonan tersebut, akhirnya Polresta Tangerang Kota tak jadi melakukan penahanan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, harus mendampingi 3 orang anak, penyidik mengakomodir untuk tidak dilakukan penahanan. NM dipersilakan kembali ke rumah," jelas Shinto Silitonga.

Nikita Mirzani selanjutnya wajib lapor secara rutin.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut