Logo Network
Network

Perkembangan Baru: Timsus Bareskrim Tangkap Sopir dan Ajudan Istri Irjen Sambo

Rohman
.
Minggu, 07 Agustus 2022 | 21:23 WIB
Perkembangan Baru: Timsus Bareskrim Tangkap Sopir dan Ajudan Istri Irjen Sambo
Brigjen Andi Rian (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri menangkap seorang sopir dan ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Minggu (7/8/2022), dan langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Penangkapan dilakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya, Bharada RE dan Brigadir RR.(Sekarang ditahan) di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (7/8/2022). 

Andi tidak menjelaskan secara detil terkait penangkapan dan penahanan tersebut. Juga tidak disebutkan apakah juga telah ditetapkan sebagai tersangka seperti halnya Bharada E.

Seperti diketahui, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, "bernyanyi merdu" saat diperiksa Timsus karena seperti diungkap pengacaranya, Deolipa Yumara, dia telah memutuskan untuk menjadi justice collaborator karena menyadari dirinya sedang dikambinghitamkan pimpinan-pimpinannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga saat diperiksa, dia menyebut sejumlah nama kepada penyidik yang terlibat kasus itu.

Pada 11 Juli 2022, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kalau Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, akibat baku tembak dengan Bharada E setelah Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Kepada TVOne, Minggu (7/8/2022), Deolipa mengatakan kalau berdasarkan pengakuan Bharada E kepadanya, baku tembak itu tidak ada. Ia memastikan hal itu karena Bharada E mengaku ada di lokasi saat kejadian, dan ikut membunuh Brigadir J.

Deolipa bahkan mengungkap kalau sebelum memutuskan menjadi justice collaborator, semua keterangan yang diberikan Bharada E, baik kepada Timsus maupun Komnas HAM, semuanya bohong.

"Dia lakukan itu karena berada dalam tekanan di mana ia harus mengikuti skenario yang dibuat pimpinan-pimpinannya," kata dia.

Deolipa menyebut sedikitnya ada ada dua alasan mengapa Bharada E terlibat dalam kasus ini dan berbohong. Pertama, karena Bharada E memiliki masa lalu yang membuat dirinya berada dalam tekanan, dan masa lalu itu berupa hubungan di bawah kendali. Kedua, karena Bharada E dijanjikan pimpinan-pimpinannya bahwa dia "akan aman".

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini