get app
inews
Aa Read Next : Personel Polda Banten Wafat dalam Tugas, Ulama Pandeglang Ucapkan Bela Sungkawa

Gencar Berangus Judi, Polda Banten dan Polres Jajaran Tangkap 65 Tersangka dan Sita Rp 1 Miliar

Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:16 WIB
header img
Gencar Berangus Judi, Polda Banten dan Polres Jajaran Tangkap 65 Tersangka dan Sita Rp 1 Miliar. Foto: doc Polda Banten.

SERANG, iNewsCilegon - Gencar berangus judi, Polda Banten dan Polres Jajaran menangkap 65 tersangka dan menyita Rp 1 Miliar. Penangkapan tersebut sebagai komitmen Polda Banten memberangus judi.

Kapolda Banten Irjen Pol Prof Rudy Heriyanto sejak 30 Juli 2022 mengeluarkan perintah tegas kepada para pejabat fungsi Reskrim Polda dan Polres Jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian. Mereka diperintahkan  melakukan action dengan penindakan dan penangkapan jaringan sindikasi judi serta menyita barang bukti hasil kejahatan perjudian.

Pada periode ini Polda Banten dan jajaran mengungkap 10 kasus judi dengan 24 tersangka. Data dirilis pada 13 Agustus 2022.

Setelah periode itu, Rabu (19/08) Kapolda Banten kembali menegaskan pada kebijakannya untuk memberantas judi. Langkah Kapolda Banten menindaklanjuti perintah Kapolri dengan penekanan pada reward and punishment yang tegas terhadap para pejabat fungsi Reskrim.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan seiring dengan perintah tegas Kapolda Banten tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung merespons dengan membuka Posko Berantas Judi.

"Ditreskrimum Polda Banten langsung merespons dengan membuka Posko Berantas Judi pada tanggal 13 Agustus 2022," kata Kombes Shinto.

Hasilnya sebanyak 29 kasus judi dan 65 tersangka ditangkap.

Dari jenis perjudiannya, terbanyak yang diungkap adalah judi online (19 kasus dengan 39 tersangka), judi togel konvensional (4 kasus dengan 9 tersangka), judi kartu (4 kasus dengan 9 tersangka) dan judi sabung ayam (2 kasus dengan 7 tersangka).

“Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp.947.585.500, terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta,” jelas Shinto.

Dalam kasus ini penyidik bert hasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu 59 unit handphone berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, 24 lembar kupon rekapan.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut