SERANG,iNews.id - Seorang pemuda berinisial (D) asal Kota Serang nekat mengambil telepon genggam yang tengah di cas di sebuah toko baju. Aksinya tersebut bahkan terekam kamera pengawas atau CCTV yang ada di toko.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah toko yang berada di Perum Bukit Permai, Blok M No 26, RT 14 RW 15, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kanit 1 Pidum Polres Serang Kota, Ipda Evander Sitorus mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menjalankan modus dengan berpura-pura hendak membeli pakaian di toko.
"Saat korban hendak mengambil barangnya (baju), pelaku kemudian mengambil HP Korban yang tengah di cas. Lalu pelaku izin untuk mengambil uang di ATM, namun ternyata malah kabur," katanya, saat ditemui di Polres Serang Kota, Jum'at (18/3/2022).
Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Evander, pihaknya kemudian langsung bergerak cepat dengan mendatangi kediaman pelaku berbekal rekaman CCTV yang ada di toko.
"Pelaku di tangkap di rumahnya, di daerah Ciracas. Barang bukti yang handphone korban dan juga baju yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksi," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mendapati fakta jika pelaku telah menjual HP korban dan menggunakan uangnya untuk bermain judi.
"HP tersebut dijual oleh pelaku, dan uangnya digunakan untuk bermain judi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
Editor : M Mahfud