SERANG, CilegoniNews.id – JA alias Japrot (58) membuat keluarganya sengsara. Gara-gara menafkahi keluarga dengan jualan kupon judi togel, akhirnya ia terancam 10 tahun penjara. Japrot ditangkap Polres Serang.
Ulah Japrot yang berjualan togel di rumahnya tentu saja membuat resah dan geram warga Desa Koper, Cikande, Serang. Berkali-kali warga mengingatkan Japrot. Namun Japrot tetap saja ngeyel jualan togel.
Dengan sangat terpaksa warga akhirnya melaporkan Japrot ke Polres Serang.
"Masyarakat tidak ingin lingkungannya dijadikan tempat peredaran judi togel. Warga sempat mengingatkan namun tersangka tidak mengindahkan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Rabu (06/07/2022).
Tak ingin warga resah, Polres Serang gerak cepat.
Personel Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi pada Senin (04/07) sekitar pukul 22.30. Selanjutnya Satreskrim Polres Serang mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang buktinya.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buku rekapan pasangan judi togel Pakong serta uang taruhan sebanyak Rp364 ribu," ungkap Yudha.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian apapun jenisnya.
“Karena judi itu meracuni kehidupan,” kata AKBP Yudha.
Editor : M Mahfud