get app
inews
Aa Text
Read Next : Astagfirullah, Saat Maghrib Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati

Akhirnya Japrot Paham Bahwa Judi Meracuni Kehidupan: Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 | 13:25 WIB
header img
JA alias Japrot (58) ditangkap Polres Serang akibat berjualan judi togel di rumahnya yang membuat resah warga. Foto: Ist.

SERANG, CilegoniNews.id – JA alias Japrot (58) membuat keluarganya sengsara. Gara-gara menafkahi keluarga dengan jualan kupon judi togel, akhirnya ia terancam 10 tahun penjara. Japrot ditangkap Polres Serang.

Ulah Japrot yang berjualan togel di rumahnya tentu saja membuat resah dan geram warga Desa Koper, Cikande, Serang. Berkali-kali warga mengingatkan Japrot. Namun Japrot tetap saja ngeyel jualan togel.

Dengan sangat terpaksa warga akhirnya melaporkan Japrot ke Polres Serang.

"Masyarakat tidak ingin lingkungannya dijadikan tempat peredaran judi togel. Warga sempat mengingatkan namun tersangka tidak mengindahkan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Rabu (06/07/2022).

Tak ingin warga resah, Polres Serang gerak cepat.

Personel Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi pada Senin (04/07) sekitar pukul 22.30. Selanjutnya Satreskrim Polres Serang mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang buktinya.

"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buku rekapan pasangan judi togel Pakong serta uang taruhan sebanyak Rp364 ribu," ungkap Yudha.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian apapun jenisnya.

“Karena judi itu meracuni kehidupan,” kata AKBP Yudha.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut