get app
inews
Aa Text
Read Next : Astagfirullah, Saat Maghrib Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati

Akhirnya Japrot Paham Bahwa Judi Meracuni Kehidupan: Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 | 13:25 WIB
header img
JA alias Japrot (58) ditangkap Polres Serang akibat berjualan judi togel di rumahnya yang membuat resah warga. Foto: Ist.

Sementara Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika bisnis haram ini telah dilakukan sejak bulan April .

Adapun motifnya karena butuh biaya hidup keluarga. Untuk bekerja tersangka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang sudah tidak muda.

Dalam sehari, tersangka mengumpulkan uang dari pemasang paling sedikit Rp700 ribu. Uang dikumpulkan dari pemasang kemudian diserahkan kepada pengepul.

"Setelah angka taruhan direkap, uang taruhan selanjutnya disetorkan kepada pengepul. Dari uang yang disetorkan, tersangka mendapat bagian 15 persen," terang Dedi.

Polres Serang kini memburu AE yang bertindak sebagai pengepul.

"Tersangka  dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Dedi.

Dengan kasusnya ini, Japrot mungkin menyesal tak mendengarkan lagu Bang Haji Rhoma bahwa Judi meracuni kehidupan termasuk kehidupan keluarganya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut