get app
inews
Aa
Read Next : Parah! Nikahi Anak Camat Pria ini Beri Mas Kawin Palsu, Ketahuan Usai 3 Tahun Menikah

Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Ini Profil anggota DPR RI Dedi Mulyadi

Rabu, 21 September 2022 | 15:06 WIB
header img
Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta Digugat Cerai sang istri Anne Ratna Mustika (Foto: instagram @dedimulyadi71)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kabar mengejutkan datang dari Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang juga anggota DPR RI ini, pasalnya tak ada angin tak ada hujan berhembus rumor bahwa Pria yang akrab disapa Kang Dedi ini digugat cerai sang istri Anne Ratna Mustika, yang saat ini menjabat Bupati Purwakarta

Bahkan menurut informasi yang ramai beredar dijagat maya, jadwal sidang keduanya bakal digelar pada bulan oktober mendatang. Lalu siapakah Dedi Mulyadi? Yuk simak profilnya.

Dilansir dari wikipedia, Dedi Mulyadi merupakan mantan Bupati Puwakarta yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI Periode 2019-2024 di dapil Kabupaten Purwakarta, Bekasi, dan Karawang.

Tak hanya menyandang sebagai pejabat, Dedi Mulyadi juga merangkap sebagai vlogger, yang kerap mengunggah video dikanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel tentang kesenjangan sosial dan menolong sesama yang layak untuk dibantu.

Dedi mengawali karir di dunia politik dengan terjun di Partai Golkar pada tahun 1998 saat genderang gerakan reformasi ditabuh.

Pada tahun 2001 ia terpilih menjadi anggota DPRD Purwakarta dan sejak itu ketokohannya kian bersinar di panggung politik daerah hingga nasional.

Ia kemudian terpilih menjadi Bupati Purwakarta selama dua periode. Yakni pada periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Nama: Dedi Mulyadi, SH

Lahir: Subang, Jawa Barat, 12 April 1971

Jabatan: Bupati Purwakarta Periode 2008–2013

Agama: Islam

Istri: Anne Ratna Mustika

Anak: Maulana Akbar Yudistira

            Ahmad Habibi

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut