SERANG, iNewsCilegon.id – AM (19) membuang bayi hasil hubungan haramnya dengan pacarnya, pria asal Pandeglang. AM mengaku ia telah bersetubuh sebanyak 4 kali. Ia terpaksa membuang bayinya karena malu diketahui tetangga.
AM (19) diketahui membuang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jum'at (16/09/2022).
Tong sampah tersebut hanya berjarak 20 meter dari kontrakannya. Bayi ditemukan seorang pencari sampah plastik.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, AM panik saat bayi keluar dari perutnya di kamar mandi. Panik diketahui tetangga, ia membekap bayi perempuan yang baru dilahirkannya hingga kehabisan nafas.
"Kejadiannya pada Kamis malam (15/09/2022) tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi,” kata AKBP Yudha.
Bayi kemudian dibuang pada Jumat pagi (16/9/2022) pukul 04.30 WIB di tong sampah.
AM tak bisa mengelak karena dari hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, didapati robekan pada bagian vagina. Payudaranya juga masih mengeluarkan ASI.
"Hasil pemeriksaan, AM diduga kuat merupakan perempuan yang baru saja melahirkan," jelasnya.
Lanjut Kapolres, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika bayi yang ditemukan dalam tong yang sempat menghebohkan warga sekitar merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Dimana, tersangka merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu AM (19) mengaku, jika bayi yang dibuang dalam tong sampah tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang ia kenal di Tangerang.
Ia juga mengaku, sudah 4 kali berhubungan badan layaknya suami istri. Namun setelah mengetahui hamil, sang pria menghilang.
"Saya merasa takut, panik dan malu atas perbuatan saya, juga menyesal," kata AM.
Editor : M Mahfud