Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 33 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Cilegon Tahun 2025
Advertisement . Scroll to see content

Biadab! 3 Pemuda Cekoki dan Perkosa Gadis Cilegon di Bawah Umur

Kamis, 29 September 2022 | 21:24 WIB
  • author M Mahfud
Biadab! 3 Pemuda Cekoki dan Perkosa Gadis Cilegon di Bawah Umur
Seorang anak Cilegon menjadi korban pencabulan 3 pelaku berinisial IS (26), ALN (17) dan satu pelaku yang berumur 14 tahun. Foto: Ilustrasi iNews.

CILEGON, iNewsCilegon.id - Polres Cilegon menangkap 3 pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IS (26), ALN (17) dan satu pelaku yang berumur 14 tahun.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M Nandar menjelaskan kronologis kejadian pada Kamis (29/09/2022).

Awal mula kejadian korban yang masih berumur 14 tahun diajak oleh pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di Merak. Dari pantai korban diajak oleh pelaku menjemput 2 temannya berinisial IS dan ALN menuju ke sebuah tempat dengan posisi berboncengan tumpuk 4 menggunakan sepeda motor Yamaha MX.

Dalam perjalanan korban sudah dicabuli oleh para pelaku diatas motor dengan cara memegangi payudara korban. 

"Sesampai di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampur obat sehingga membuat korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku," ujarnya.

Korban kembali ke rumah dengan kondisi setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kepada Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon. 

"Tidak menunggu waktu yang lama para pelaku ditangkap pada Selasa (27/09) di rumah pelaku masing-masing," jelas Nandar.

Nandar menegaskan ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

"Untuk korban juga telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon," tutupnya.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut