get app
inews
Aa Read Next : Horeee! Ribuan Warga Jiput Sumringah BPNT Rp600 Ribu Cair Sepekan Usai Lebaran

Najis! Usai 5 Kali Cabuli Ponakan, Pria Ini Sembunyi di Pesantren Pandeglang

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 11:48 WIB
header img
SF (47), tega cabuli keponakannya sendiri hingga 5 kali (Foto: Ilustrasi).

Tidak lama kemudian, masih kata Indik, pelapor mendobrak pintu depan dan melihat korban sedang duduk, dan pelaku langsung memeluk pelapor (istri pelaku), saat pelapor menanyakan perbuatan terlapor terhadap korban terlapor mengelak," jelasnya.

Tak berhenti di situ, lanjut Indik, pelapor terus mendesak korban N untuk mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban, sehingga akhirnya korban mengungkapkan bahwa pelaku sudah 5 kali melakukan perstubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban. 

"Tak sampai di situ, pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban N Bahwa akan di bunuh apabila korban N bercerita, dan tidak lama setelah pengakuan korban, pelaku langsung kabur," tukasnya.

Indik menambahkan, Pada hari Rabu (21/9/2022) pelapor kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pandeglang. Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami trauma dan sakit di area kewanitaannya. 

Indik menyebut, SF dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut