get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantu Operasional Masjid di Cilegon, 76 DKM Raih Bantuan Dana dari Pemkot

Astaghfirullah! Marbot Lansia di Cilegon Cabuli 2 Anak Usia 6 Tahun di Kontrakannya

Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:03 WIB
header img
Seorang Marbot di Cilegon cabuli 2 bocah perempuan. Foto: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - AM (61) marbot disebuah masjid di kota Cilegon, Banten, tega mencabuli Bunga dan Melati (Samaran) usia 6 tahun, pada Minggu (23/10/2022).

AM berhasil diamankan oleh satreskrimob Polresta Cilegon disebuah kontrakan, pada Senin (24/10/2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan hal tersebut.

"Telah mengamankan AM (61) pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (23/10/2022) pukul 14.00 Wib disebuah Kontarakan di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon," kata Nandar. Rabu (26/10/2022). 

Nandar menjelaskan kronologis kejadian berawal adanya laporan dari TM (34) yang merupakan ibu korban yang khawatir anaknya tak kunjung pulang.

"Kejadian berawal dari pelapor TM (34) ibu korban yang khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada dikontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid dan setelah di panggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya Bunga (6)," ungkap Nandar. 

Setelah itu, kat Nandar, pelapor membawa kedua korban kerumah. 

"Korban Bunga (6) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan di iming-iming akan dikasih uang, korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," ujar Nandar. 

Lanjutnya, setelah mengetahui cerita tersebut pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon. 

"Setelah menerima laporan, petugas langsung  melakukan penangkapan dikontrakan pelaku sementara kedua korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon," jelas Nandar. 

Atas Perbuatanya, tegas Nandar, Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AM terancam 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut