get app
inews
Aa Text
Read Next : Pinjol Jebol Data Paksa Pinjamkan Dana, Ini Cara Aman di Era Digital

Luncurkan Tabel Morbiditas I, Industri Asuransi Jiwa Komit Perkuat Perlindungan Pemegang Polis

Kamis, 10 November 2022 | 22:01 WIB
header img
Ki-ka: Maria Elvida Rita Dewi, Direktur Keuangan dan Aktuaria Indonesia Re; Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI; dan Ade Bungsu, Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia. Foto: Tim iNews

Berikut daftar 35 penyakit kritis berdasarkan Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama:

1. Kanker

2. Serangan Jantung

3. Stroke

4. Penyakit Alzheimer

5. Open Heart Surgery to Aorta

6. Coronary Artery Bypass Grafting

7. Penyakit Crohn

8. Pembedahan Katup Jantung

9. Gagal Ginjal

10. Other serious coronary artery disease

11. Kelumpuhan

12. Hipertensi Pulmonal Primer

13. Lupus Eritematosus Sistemik

14. Angioplasty and Other Invasive Treatment for Coronary Artery

15. Ulcerative colitis

16. Penyakit Hati Kronis

17. Penyakit Paru Kronik

18. Koma

19. Penyakit Parkinson

20. Kehilangan Pendengaran Total

21. Anemia Aplastik

22. Meningitis Bakteri

23. Tumor Jinak di Otak

24. Ensefalitis

25. Hepatitis Virus Fulminan

26. HIV karena Transfusi Darah

27. Kehilangan Kemampuan Bicara

28. Luka Bakar Besar

29. Trauma Kepala Berat

30. Transplantasi Organ Penting

31. Penyakit Motor Neuron

32. Sklerosis Ganda (Multiple)

33. Muscular Dystrophy

34. Kelumpuhan

35. Poliomyelitis

Turut hadir dalam acara peluncuran tersebut Advisor Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Sumarjono yang juga menyampaikan dukungannya kepada industri asuransi jiwa untuk terus memperketat penerapan tata kelola perusahaan melalui penggunaan tabel morbiditas sebagai dasar penetapan premi pada produk asuransi jiwa dan kesehatan terutama untuk proteksi penyakit kritis.

“OJK senantiasa mendukung setiap langkah yang ditempuh oleh industri asuransi jiwa untuk meningkatkan kualitas bisnis dan pelayanannya kepada nasabah. Dengan diterbitkannya tabel morbiditas khusus penyakit kritis ini, kami berharap industri asuransi jiwa dapat memberikan nilai premi yang berimbang kepada nasabah serta dengan tetap memperhatikan kelangsungan bisnis industri asuransi jiwa,” tutur Sumarjono.

Direktur Keuangan dan Aktuaria Indonesia Re, Maria Elvida Rita Dewi turut mengapresiasi dan merasa senang bisa ambil bagian dalam penyusunan Tabel Morbiditas Indonesia Edisi Pertama Khusus Penyakit Kritis ini.

"Sebagai pelaku dan tim penyusun, saya merasa bangga. Ini sejarah baru dalam industri asuransi Indonesia. Juga sebagai bentuk dukungan kami pada industri asuransi. Selamat untuk upaya dan kolaborasi kita semua. Terima kasih untuk kesempatan ini," kata Elvida.

Dengan terbitnya Tabel Morbiditas Indonesia I khusus Penyakit Kritis ini diharapkan seluruh pelaku industri asuransi jiwa dapat mempergunakan tabel ini dalam rangka menciptakan inovasi produk yang dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Editor : Novita Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut