get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Presiden Diminta Batalkan Keppres Pengangkatan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Ini Alasannya

Selasa, 20 Desember 2022 | 21:37 WIB
header img
Pemberhentian Hakim MK Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai penggantinya oleh DPR menjadi polemik berkepanjangan sampai kini. Foto: doc Okezone

JAKARTA, iNewsDepok.id – Presiden diminta membatalkan Keppres Nomor 114/P/2022 yang membuat  Guntur Hamzah dilantik jadi Hakim MK pada 23 November 2022. Jika tidak Keppres tersebut digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Permintaan tersebut disampaikan Dr Ir Priyanto, SH, MH, MM dalam siaran persnya hari ini, Selasa (20/12/2022) dan melalui kuasa hukumnya Ignatius Supriyadi, SH, LLM.

Priyanto adalah advokat yang mengajukan Judicial Review  Pasal 87 huruf b UU MK dengan perkara 96/PUU-XVIII/2020.

Priyanto menilai pasal tersebut memang menjadi sumber kekacauan. ”Dalam pasal tersebut disebutkan Hakim MK yang belum memenuhi syarat dianggap memenuhi syarat,” katanya.

Polemik kemudian meledak dengan langkah DPR memberhentikan Hakim MK Aswanto dan mengangkat Guntur Hamzah sebagai penggantinya.

Guntur Hamzah kemudian dilantik berdasarkan Keppres Nomor 114/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.

Jika permintaan pembatalan tak digubris, Priyanto mengaku akan menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia berharap PTUN akan membatalkan pembatalan dan pencabutan Keppres Nomor 114/P/2022.

”Saya ingin memastikan apakah Keppres dimaksud memang pada dasarnya cacat hukum sehingga harus dibatalkan dan dicabut,” tegas Priyanto.

Sementara itu Ignatius Supriyadi, kuasa hukum Priyanto menyatakan DPR tidak bisa begitu saja mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah.

”Prosesnya tidak serta merta begitu, ada prosesnya sesuai UU MK,” kata Supriyadi.

Menurutnya dalam pemilihan Hakim MK harus ada proses seleksi dari awal. ”Ini ujug-ujug DPR memilih Guntur Hamzah,” cetus Supriyadi heran.

Supriyadi juga menegaskan seharusnya Hakim MK adalah imparsial dan mandiri, bukan kepanjangan tangan DPR.

”Klien saya merasa terpanggil, kok jadi begini,” ujar Supriyadi.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut