Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ya Ampun! Ratusan Juta Dana Desa Dipakai Judol, Kaur Desa di Banten Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Dijerat Pasal Alternatif Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas 

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:56 WIB
  • author Ila Nurlaila Sari
Sempat Dijerat Pasal Alternatif Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas 
Nikita Mirzani divonis bebas. Foto: Instagram @fitri_salhuteru

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski sudah 4 kali diundang oleh pengadilan. Nikita Mirzani sempat menuding jaksa penuntut umum berbohong. Bahkan Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.

Unggahan vonis bebasnya Nikita Mirzani pun tuai beragam komentar warganet.

"Ajari aku soal ketulusan, welcome home mi," ujar @robbypurba.

"Alhamdulillah," ucap @corla_2

"Semoga dijadikan pembelajaran qgak d jaga ucapan nya...dua bulan cukup untuk membuat introspeksi dan TDK jatuh ke lobang yang berkali kali," timpal @bocabader.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut