get app
inews
Aa Text
Read Next : Benarkah THR Awalnya Hanya untuk PNS? Cek Faktanya

Buruh Akan Kepung Istana Negara Jumat Ini, Menolak Perppu Ciptaker

Senin, 09 Januari 2023 | 17:19 WIB
header img
Buruh tolak Perppu Ciptaker dan akan gelar demo besar-besaran. Foto: Ist

Buruh menolak isi Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Buruh menganggap isi Perppu tidak banyak mengubah substansi dalam UU Ciptaker yang saat ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Secara bersamaan aksi serempak di beberapa kota industri, isu yang diangkat fokus pada menolak isi Perppu Ciptaker," kata said.

Menurutnya, ada 9 pasal yang merugikan Buruh di dalam Perppu Ciptakerja. Seperti pengaturan upah, outsourcing, pengaturan upah pesangon, buruh kontrak, PHK, TKA, sanski pidana, waktu kerja dan cuti.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut