Dia menegaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga tersangka telah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU 17/2016.
"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun," tegasnya.
Dia menambahkan, terduga pelaku saling kenal dengan ayah dari korban. Terduga melakukan perbuatan tak terpuji itu saat ayah korban tidak berada di rumah.
"Orang tua korban saling kenal dengan terlapor dan terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah," ungkapnya.
Editor : M Mahfud