get app
inews
Aa Read Next : Kocak! Kakek 60 Tahun Rayakan Wisuda S2 UGM dengan Naik Kuda

Biadab! Kakek Perkosa dan Aniaya Anak Angkatnya yang Masih Berusia 14 Tahun

Jum'at, 20 Januari 2023 | 19:34 WIB
header img
Kakek pelaku pemerkosaan anak angkat saat di bawa ke Mapolres Bangkalan. Foto: Taufik Syahrawi

Saat penyelidikan itulah, korban memberi pengakuan mengejutkan, bahwa dia juga mendapat kekerasan seksual dari pelaku. Saat itu juga polisi memburu pelaku dan menangkapnya.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku bisa dengan mudah memperkosa korban karena memang hanya tinggal berdua dengan korban, setelah bercerai dengan istrinya.

Atas kasus ini, polisi mengamankan barang bukti tiga stel baju milik korban yang dipakai saat menjadi korban kekerasan fisik dan seksual. Selain itu, polisi juga membawa sebilah rotan yang sering dipakai tersangka untuk memukuli korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, terkait kekerasan secara fisik dan seksual kepada anak dibawah umur. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut