Saat penyelidikan itulah, korban memberi pengakuan mengejutkan, bahwa dia juga mendapat kekerasan seksual dari pelaku. Saat itu juga polisi memburu pelaku dan menangkapnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku bisa dengan mudah memperkosa korban karena memang hanya tinggal berdua dengan korban, setelah bercerai dengan istrinya.
Atas kasus ini, polisi mengamankan barang bukti tiga stel baju milik korban yang dipakai saat menjadi korban kekerasan fisik dan seksual. Selain itu, polisi juga membawa sebilah rotan yang sering dipakai tersangka untuk memukuli korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, terkait kekerasan secara fisik dan seksual kepada anak dibawah umur. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Mahfud