PEMALANG, iNewsCilegon.id - Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka berinsial UP (39), warga Kecamatan Taman, Pemalang yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungya. Pelaku mencabuli korban hingga hamil dan melahirkan.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, diduga tersangka UP melakukan perbuatanya secara berulang kali sejak November 2018 sampai yang terakhir pada bulan Mei 2022.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023," kata Kapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023).
Kapolres mengatakan, pada saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban merasa kaget, karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.
"Pada saat itu, ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaku yang telah menghamilinya," kata Yovan.
Editor : M Mahfud