get app
inews
Aa Text
Read Next : Marc-Antoine Rossi Bergabung dengan Tim Red Bull GasGas Factory Racing di MX2

Ngaku 4 Kali Nyolong Motor di Lebak Warga Cikeusik Pandeglang Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 01 Februari 2023 | 14:07 WIB
header img
Pelaku S, Warga Cikeusik mengaku 4 kali nyolong motor di Lebak Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsCilegon.id - Satreskrim Polres Lebak menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Kabupaten Lebak, Banten.

Pengungkapan tersebut awalnya berdasarkan laporan warga yang motornya hilang dicuri di Kampung Bojong Pintu, Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, pada Oktober 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, pengungkapan terhadap terduga pelaku curanmor tersebut pada Jumat (17/1/2023), saat pihaknya mendapatkan informasi adanya seseorang yang diduga pelaku ranmor berinisial S.

"Pelaku S kemudian ditangkap di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian," ujar Iptu Andy Kurniady. Rabu (1/2/2023).

Setelah menangkap S, kata Andy, polisi juga berhasil menangkap pelaku utama lain berinisial H di kediamannya di Kampung Salahur, Rangkabitung, Kabupaten Lebak.

"Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah empat kali beraksi mencuri sepeda motor di sekitar Kabupaten Lebak dengan modal kunci leter T," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, masih kata Andy, selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya empat unit kendaraan roda dua.

"1 unit Sp. Motor R2 Merk Honda Type Beat Cbs Warna Putih No. Pol : A-4907-OC No Rangka : MH1JFZ114K303497 No mesin : JFZ1E1298922, 1 unit Sp. Motor R2 Merk Honda Beat Cbs Warna Merah Nopol : Nihil No rangka : Dirusak No mesin : Dirusak, 1 unit Sp. Motor R2 Merk Honda Beat Cbs Nopol : Nihil No rangka : Dirusak No mesin : Dirusak, 1 Unit Sp. Motor R2 Merk Honda Type Supra X 125 Warna Silver Nopol: Nihil No rangka : Dirusak No mesin : Dirusak, 1 buah Kunci Letter T dan Mata Kunci," ungkap Andy.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana 7 tahun penjara," tutup Andy.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut