get app
inews
Aa Read Next : Rentenir Berkedok Koperasi dengan Bunga 30-40 Persen, Ini Tindakan Tegas Pemkot Cilegon

Jangan Lewat Calo! Begini 4 Langkah Mudah Urus Balik Nama Kendaraan

Sabtu, 22 Juli 2023 | 11:32 WIB
header img
4 Cara mudah balik nama kendaraan. Foto Ilustrasi: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Mengurus balik nama kendaraan penting dilakukan. Sehingga, ke depan Anda lebih mudah dalam melakukan administrasi kendaraan. Misalnya, ketika membayar pajak kendaraan, dan mengganti plat nomornya, dan hindari menggunakan calo karena prosesnya mudah dan biayanya pun murah. 

Cara urus balik nama kendaraan

Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara mudah balik nama kendaraan.

1. Syarat

Jika sudah mempersiapkan syarat dan memperhitungkan dengan baik biaya yang dibutuhkan. Dipastikan Anda dapat lancar menerapkan cara cepat balik nama kendaraan. Sebab, Anda tinggal mengikuti prosedur yang ditetapkan. Berikut tahapannya:

Tahapan: 

  • Singgahi Kantor Samsat di daerah asal kendaraan yang Anda beli
  • Bawa kendaraan yang akan dibaliknamakan surat-suratnya untuk dilakukan cek fisik
  • Isi formulir balik nama ke loket registrasi
  • Kasih formulir ke petugas beserta dokumen persyaratan yang dibutuhkan (kemas berkas dalam map sesuai petunjuk petugas)
  • Petugas akan memberi tanda terima apabila berkas dinyatakan lengkap

Setelah menerima tanda terima, beberapa hari kemudian Anda diharuskan melakukan sejumlah tahapan akhir sebelum mengambil surat kendaraan atas nama sendiri. 

  • Membayar PKB melalui petugas bank di loket yang sudah disediakan;
  • Nanti hingga STNK balik nama rampung;
  • Seusai terima STNK yang telah balik nama, cek seluruhnya secara baik;
  • Selanjutnya, pergi ke Dirlantas Polda untuk proses pengurusan BPKB baru;
  • Bayar BBNKB kendaraan di petugas bank di sana;
  • Ambil BPKB kendaraan yang sudah dibaliknamakan ke nama Anda.

    Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut