get app
inews
Aa Text
Read Next : Serius Cegah Tawuran Pelajar, Pemkot Cilegon Libatkan Semua Kalangan

Jangan Lewat Calo! Begini 4 Langkah Mudah Urus Balik Nama Kendaraan

Sabtu, 22 Juli 2023 | 11:32 WIB
header img
4 Cara mudah balik nama kendaraan. Foto Ilustrasi: Istimewa

 

2. Hitung Biaya

Agar Anda lancar menerapkan cara cepat balik nama kendaraan ini, fahami dengan baik cara menghitung biaya balik nama terlebih dahulu. Sehingga, Anda bisa mempersiapkan dana dengan pas ketika mengurusnya nantinya.

Mulai dari menghitung BBNKB yang besarannya kurang lebih 1% dari harga jual kendaraan. Sehingga, apabila harga kendaraan, misalnya sepeda motor Rp3,5 juta, besaran biaya balik nama kendaraan roda 2 itu ialah Rp33 ribu.

3. Siapkan Berkas

  • STNK asli, serta fotocopy 3 helai
  • KTP asli serta fotocopy pemilik kendaraan lama (opsional) serta pemilik baru 4 helai
  • BPKB asli serta fotocopy 3 helai
  • Kuitansi beli jual kendaraan yang resmi
  • Meterai 10.000
  • Lembaran pencarian di fisik kendaraan dari Samsat

    Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut