get app
inews
Aa Read Next : Nyalon Gubernur Banten, Kekayaan Airin Menyusut dari Rp100 Miliar menjadi Rp24,4 Miliar, Kok Bisa?

Penahanan Ditangguhkan, Dua Tersangka Buruh Wajib Lapor

Rabu, 29 Desember 2021 | 21:21 WIB
header img
Omsar Simbolon dan Muhammad Al Faqih ditangguhkan penahanannya. Mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. (Foto: doc Humas Polda Banten)

SERANG, iNews.id – Dua tersangka buruh, Omsar Simbolon dan Muhammad Al Faqih ditangguhkan penahanannya oleh Polda Banten. Keduanya berstatus wajib lapor dua kali setiap minggu untuk kepentingan pemberkasan.

Omsar Simbolon dan Muhammad Al Faqih ditetapkan sebagai tersangka bersama empat buruh lainnya. Dari enam tersangka, hanya Omsar dan Faqih yang ditahan.

Mereka dilaporkan Gubernur Banten karena memasuki ruang kerja gubernur tanpa ijin saat demo buruh tanggal 22 Desember 2021. Sejumlah buruh sempat menduduki kursi gubernur dan mengambil makanan serta minuman. 

Dalam perkembangannya, Omsar dan Faqih ditangguhkan penahanannya setelah keluarga mereka dan pimpinan serikat pekerja menjaminkan diri.

BACA JUGA: Kemanusiaan, Polda Banten Tangguhkan Penahanan Tersangka Buruh

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menegaskan penangguhan penahanan bukan berarti kasusnya tidak diproses. “Hanya kondisi orangnya tidak dalam tahanan polisi. Tetapi kasusnya tetap jalan, kami akan terus melengkapi berkas perkara,” kata Ade Rahmat.

“Kita akan koordinasi dengan kejaksaan memenuhi syarat-syarat formil perkara pidana yang sudah terjadi,” tambahnya.

BACA JUGA: Ingat Bayi Kembarnya Umur 2 Bulan, Tersangka Buruh Banten Berurai Air Mata

Penangguhan penahanan diluluskan, tegas Ade Rahmat atas sejumlah pertimbangan. Pertama penjaminan dilakukan pihak keluarga. Mereka terancam ekonomi keluarganya  mengingat para tersangka adalah tulang punggung keluarga.

Penjaminan kedua dari serikat buruh. Sejumlah pimpinan buruh menjaminkan diri bahwa kedua anggotanya tidak akan melarikan diri.

“Ada juga jaminan bahwa perbuatan yang bersangkutan tidak akan diulangi,” tegas Ade Rahmat.

Dengan jaminan tersebut, Direskrimum menyatakan yakin bahwa proses penyidikan akan tetap berlanjut. “Tersangka bisa kita mintai keterangan sewaktu-waktu dan mereka dikenakan status wajib lapor,” tutur Direskrimum.

BACA JUGA: Kriminalisasi Buruh, Aliansi BEM Serang Raya Resmi Deklarasikan Berjuang Bersama Buruh

Ade Rahmat menyatakan bahwa para tersangka memang sudah meminta maaf kepada Gubernur Banten. Namun hal itu tidak serta merta menghentikan proses penyidikan. Pasalnya pihak pelapor belum mencabut gugatannya.

Ade menegaskan Polda Banten membuka selebar-lebarnya restoratif justice dengan para pihak saling maaf memaafkan. “Kalau masalah restoratif justice kita kembalikan ke para pihak. Kalau pelapor sudah merasa puas dan mencabut, itu dapat kami jalankan resoratif justice. Tetapi kalau tidak, kita menegakkan sesuai aturan hukum acara pidana,” pungkas Direskrimum Polda Banten.

Editor : Usep Sholehudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut