get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Terima Di-prank, Warga Tembak YouTuber hingga Terkapar

Dor! Pistol Oknum Polisi Meletus Tewaskan Seorang Warga Libarek Kabupaten Jayawijaya

Selasa, 11 April 2023 | 10:44 WIB
header img
Ilustrasi penembakan. Foto: Dok MNC Media

JAYAWIJAYA, iNews.id – Oknum anggota Polres Tolikara diduga menembak seorang warga Distrik Libarek, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (10/4/2023). Insiden penembakan terjadi di Kampung Mulima, Jalan Trans Wamena-Kurulu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIT. Personel Polsek Kurulu, kata dia, mendapat laporan melalui HT bahwa telah terjadi penembakan di sekitar Distrik Libarek yang mengakibatkan korban SW (22) meninggal dunia. 

“Mendapati laporan tersebut, personel kemudian bergerak menuju lokasi,” ujar Benny dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023). 

Menurut laporan yang diterima personel Polsek Kurulu, saksi I TS (32) melihat penembakan dilakukan oleh pengendara atau penumpang mobil Strada warna merah dengan tujuan Kabupaten Tolikara di Kampung Libarek. 

“Saksi kedua TS (43) juga mengatakan bahwa kakak dari saksi pertama bersama temannya berada di belakang mobil pelaku penembakan, di mana berdasarkan informasi diduga yang melakukan penembakan adalah personel Polri,” ucapnya.

Benny menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman di lapangan guna mengungkap aksi penembakan diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Tolikara tersebut. 

“Saat ini tim tengah melakukan investigasi di lapangan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi, di mana jenazah korban juga sudah berada di RSUD Wamena untuk selanjutnya dilakukan Visum,” ujar Benny. 

Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan dapat menahan diri sehingga situasi Kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya tetap kondusif. Kasus tersebut saat ini dalam penanganan pihak Kepolisian. 

“Tentunya Polri akan menindak tegas jika benar adanya indikasi anggota melakukan pelanggaran hukum dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Benny.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut