Cilegon, iNews - DPRD Kota Cilegon mengangkat empat orang tim ahli dari lapisan profesional. Mereka berasal dari kelompok pakar/tim ahli unsur pimpinan, dan mulai efektif bekerja 3 Januari 2022.
Mereka yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris DPRD Kota Cilegon Nomor 175/Kep.28-Setwan/2021 adalah: Sutisna Abas, Irfan Ali Hakim, Nur Irwantoro, dan Fatahila.
Wakil Ketua Tim Pakar Pimpinan DPRD Cilegon Sutisna Abas mengatakan, keempat pakar/tenaga ahli tersebut diangkat untuk membantu alat kelengkapan DPRD Kota Cilegon dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tugas yang berbeda-beda.
"Masing-masing anggota membidangi tugasnya. Untuk saya membidangi masalah pembagunan, Nur Irwantoro membidangi masalah pendidikan, Irfan Ali Hakim membidangi masalah pemerintahan, dan Fatahila membidangi masalah keuangan," kata Sutisna, Rabu (5/1/2022).
Tugas kami sebagai tenaga ahli, kata Sutisna Abas, untuk membantu semua pimpinan DPRD dalam membuat kebijakan publik, serta memberikan masukan kepada pimpinan DPRD.
Sutisna Abas menjelaskan, pengangkatan tenaga ahli DPRD ini telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari pemberkasan, administrasi, dan wawancara langsung dengan pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Cilegon pada 30 Desember 2021.
"Jadi pengangkatan kita ini tidak langsung begitu saja. Tapi, telah melalui kriteria dan kebutuhan yang diinginkan oleh unsur pimpinan. Sebelumnya juga kami telah diusulkan masing-masing pimpinan DPRD," terang Sutisna.
Sutisna menambahkan, dalam waktu dekat timnya akan membantu unsur pimpinan dalam merumuskan dan memberi masukan terkait rencana pemabuatan Peraturan Daerah Pondok Pesantren.
"Jadi kami diminta untuk mencari fakta-fakta dan informasi tentang Prolegda Pondok Pesantren. Jadi, hasil fakta dan informasi yang kami terima ini akan dimasukan ke dalam Rapeda sehingga bisa kami titipkan kepada tim naskah akademik untuk bisa dimasukan ke pimpinan," pungkas Sutisna.
Editor : Mumpuni Malika