Kemudian, kata Ambarita, Faizal menyampaikan hasil obrolannya denyan Elang kepada Korban. Tak lama keduanya pun bertemu di D'Breeze BSD, Kota Tangerang.
"Dalam pertemuan itu, pelaku (Arga) mengaku kepada korbannya bahwa perusahaannya sedang melakukan perpanjangan dan kekurangan dana, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp200 juta jika ingin mengurus IUP," kata Ambarita.
Lanjut Ambarita, uang sebesar Rp200 juta itupun kemudian diserahkan korban secara bertahap pada Mei 2021 lalu.
"Usai menyerahkan uang tersebut, pelaku malah gak nongol-nongol dan korban tak menerima IUP seperti yang telah dijanjikan Pelaku, sampai akhirnya korban melaporkannya ke Polda Banten," ujarnya.
Yang bersangkutan, tambah Ambarita, sebelumnya dilaporkan ke Polda Banten pada 13 Juli 2022 dan telah ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) per 15 Mei 2023.
"Bagi masyarakat yang menemukan atau melihat pelaku untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Editor : M Mahfud