Ditempat itu, tambah Andy, korban di setubuhi lagi oleh pelaku E, setelah pelaku E selesai di setubuhi lagi oleh pelaku S, selanjutnya disetubuhi lagi oleh pelaku H, dan terakhir korban di setubuhi oleh pelaku RI.
"Setelah para pelaku melampiaskan hawa nafsunya terhadap korban, mereka memulangkan korban, dan dijalan raya teman Z (saksi Y) melihat korban, lalu ahirnya di tolong sampai akhirnya kejadian tersebut di sampaikan kepada keluarganya," ungkapnya.
"Pelaku S dan H sudah berhasil diamankan, sementara pelaku E alias RN buron," sambungnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tegas Andy, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul.
"Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka : pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)," pungkasnya.
Editor : M Mahfud