Jadi Mafia Tanah dengan Palsukan Surat, Mantan Kades di Tangerang Diciduk Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/14/7f80f_pelaku-tppo-di-pandeglang-ditangkap.jpg)
TANGERANG, iNewsCilegon.id - Mafia tanah menjadi persoalan negeri ini. Polres Metro Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa Rawa Boni, AM, lantaran diduga memalsukan surat tanah. Pelaku ditangkap bersama AS.
AM dan AS melakukan tindakan memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Para pelaku memalsukan Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, maupun beberapa surat lainnya.
"Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Polres," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (17/7/2023).
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana mengungkapkan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pemalsuan surat.
Jana menjelaskan, keduanya di laporan oleh seorang masyarakat yang hendak mengurus mutasi/balik nama pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan membawa beberapa dokumen surat ke kantor Kades Rawa Boni.
Akan tetapi, Sekretaris desa mengatakan tanda tangan dan cap stempel bukan milik pejabat desa saat ini. Sehingga, keduanya dilaporkan sejak Mei 2022.
AM dan AS dijerat dengan pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : M Mahfud