CILEGON, iNewsCilegon.id - AAB (23) pelaku pembunuhan keji kepada adik tingkat di kampusnya terancam hukuman mati.
Pelaku terjerat hukuman mati dalam pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. atau sekiranya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pelaku sendiri kita jerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun," ujar Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan dikutip dari Sindonews.
Keluarga korban juga menginginkan pelaku di hukum dengan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya.
"Harapan kami dari pihak keluarga sendiri saya pribadi mewakili pihak keluarga ingin dimaksimalkan dengan Pasal 340 terkait hukuman mati begitu kira-kira ke depan," ucap Faiz pihak keluarga korban dikutip dari Sindonews.
Serta pihak keluarga korban akan terus mengikuti perjalanan sidang pelaku pembunuhan keluarga nya.
"Kami dari pihak keluarga akan memonitoring jalannya persidangan sampai akhirnya putusan," tambahnya.
Editor : M Mahfud