get app
inews
Aa Text
Read Next : Serius Cegah Tawuran Pelajar, Pemkot Cilegon Libatkan Semua Kalangan

Ini Daftar Rincian Biaya Bikin SIM 2023, Jangan Lewat Calo!

Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:15 WIB
header img
Biaya bikin SIM tahun 2023. Foto Ilustrasi: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan bukti identifikasi dan registrasi yang diberikan Polri kepada pengguna kendaraan bermotor yang telah memenuhi beberapa syarat. 

Syarat yang dimaksud yakni meliputi administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan.

Lantas berapa biaya pembuaan SIM tahun 2023?

Dilansir iNewsCilegon.id dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya pembuatan SIM 2023: 

SIM A: Rp 120.000 SIM 
SIM B I: Rp 120.000 SIM 
SIM B II: Rp 120.000 SIM
SIM C: Rp 100.000 SIM 
SIM C I: Rp 100.000 SIM 
SIM C II: Rp 100.000 SIM 
SIM D: Rp 50.000 SIM 
SIM D I: Rp 50.000 
SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya perpanjangan SIM 2023:

SIM A: Rp 80.000 
SIM B I: Rp 80.000 
SIM B II: Rp 80.000 
SIM C: Rp 75.000 
SIM C I: Rp 75.000 
SIM C II: Rp 75.000 
SIM D: Rp 30.000 
SIM D I: Rp 30.000 
SIM Internasional: Rp 225.000.

Perlu diketahui, SIM dibedakan berdasarkan golongan kendaraan ketika mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan.

SIM A: kendaraan bermotor dengan berat paling tinggi 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan 

SIM B I: kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan 

SIM BII: Kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg 

SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc 

SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc 

SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc 

SIM D: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2).

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut