get app
inews
Aa Read Next : Kades Ancam Warga Terkuak, Bawaslu Pandeglang Serahkan Sanksi ke DPMPD

Kampanye Belum Dimulai, Bacaleg DPRD hingga DPR RI Berbondong-bondong Pamer APK

Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:50 WIB
header img
Sejumlah APK milik Bacaleg DPRD hingga DPR RI marak dipamerkan disejumlah sudut di Kab Pandeglang. Foto: cilegon.inews.id/Ila Nurlaila Sari

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Jadwal Kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 masih lama, yakni 28 November 2023, namun alat peraga kampanye (APK) sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusung oleh berbagai partai mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi hingga DPR RI berbondong-bondong pamer APK dihampir seluruh Kecamatan, di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Menyikapi hal ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Kabupaten Pandeglang, Falahudin menjelaskan, bahwa jadwal Kampanye belum diberlakukan.

"Kaitan jadwal kampanye, sesuai PKPU 3/2022, jadwalnya dari tanggal 28 nov 23-10 feb 2024," kata Falahudin, kepada tim cilegon.inews.id. Kamis (24/8/2023).

Ia menjelaskan, bahwa KPU dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tunduk pada regulasi sesuai dengan jadwal.

"Kami tunduk pada regulasi dan kamipun sudah mengajak ke semua elemen untuk tunduk pada regulasi yang ada sesuai tahapan dan jadwal," ujar Falahudin.

Falahudin menghimbau, kepada para pengurus partai politik agar bersama-sama menjaga kondusifitas dan juga kedamaian dengan cara patuh pada aturan.

"Pemilu serentak 2024 adalah hajat bangsa, kesuksesan dan kelancaranya menjadi tanggungjawab bersama. Kami mengajak dan menghimbau agar semua pihak bahu membahu menciptakan suasana yang kondusif, tertib dan damai dengan berpijak pada  regulasi yang ada," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi menyatakan, pihaknya tengah melakukan identifikasi jenis dan jumlah alat peraga yang telah terpasang di seluruh wilayah kabupaten pandeglang. Jika terdapat pelanggaran, baik dari materi alat peraganya, tempat pemasangannya, maupun pelaku pemasangannya maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami, sedang melakukan identifikasi jumlah alat peraga dan segera melakukan koordinasi dengan peserta pemilu, baik partai politik maupun bakal calon perseorangan, untuk tidak melakukan pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye" ujarnya.

Lanjut Febri, Bawaslu Pandeglang saat ini sedang melakukan identifikasi jumlah APK di setiap kecamatan, setelah didapat jumlah dan lokasinya, Bawaslu Pandeglang akan segera berkordinasi dengan pihak terkait (Bacaleg/Parpol).

"Kami akan segera melakukan koordinasi dengan peserta pemilu, dan memberikan himbauan agar peserta pemilu dapat menahan diri untuk tidak dulu melakukan pemasangan APK. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan segera kami lakukan, untuk para bacaleg maupun parpol agar sama-sama menahan diri," pungkasnya

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut