get app
inews
Aa Read Next : Gas LPG Langka dan Mahal, Hiswana Migas Banten Himbau Warga Beli Langsung ke Pangkalan

Kades Ancam Warga Terkuak, Bawaslu Pandeglang Serahkan Sanksi ke DPMPD

Sabtu, 02 Desember 2023 | 11:35 WIB
header img
Kantor Bawaslu Pandeglang (Foto: cilegon.inews.id/Ila Nurlaila Sari).

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Penelusuran rekaman voice note (pesan suara) yang sempat menghebohkan warga kini menemukan titik terang. Voice note tersebut memang dibuat oleh seorang kepala desa di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, bernama Suhardin.

Meski demikian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menyerahkan sanksi terkait hal itu pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Septiadi. 

"Kasus Temuan di Kecamatan Angsana dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala desa di Angsana, setelah melakukan penelusuran, pemanggilan saksi serta terlapor dan dengan beberapa bukti yang diperoleh, maka selanjutnya dilakukan kajian akhir pembahasan untuk menentukan jenis pelanggaran," kata Febri Setiadi kepada tim iNewsCilegon.id. Sabtu (2/12/2023).

Adapun hasil pembahasan dan kesimpulan melalui rapat pleno, kata Febri, Panwaslu Kecamatan Angsana dengan didampingi oleh bawaslu pandeglang, memperoleh keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap temuan dugaan  pelanggaran  nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Angsana/11.06/XI/2023 berkaitan dengan pesan suara  yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa.

"Seorang Kepala Desa di Kec. Angsana telah terbukti melanggar kaitan kode etik/netralitas Kepala Desa sesuai ketentuan UU No 6 Tahun 2014 pasal 29 yaitu huruf (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau kewajibannya; dan huruf (c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya," jelasnya.

Untuk selanjutnya, jelas Febri, bawaslu akan meneruskan dan merekomendasikan putusan tersebut ke DPMPD Kabupaten Pandeglang selaku dinas yang terkait terhadap pemerintahan desa untuk menentukan dan memutuskan perihal sanksi yang dikeluarkan.

"Untuk bentuk sanksinya kami serahkan ke DPMPD," pungkasnya.

Berikut isi rekaman dalam voice note yang tersebar di media sosial:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kami umumkan ke RT/RW apabila ada masyarakat memasukkan partai lain daripada Partai Demokrat. Kami mohon kalau masyarakat memasukkan partai yang menyamai daripada Rizki sama Iing kami harap catat namanya.

Saya langsung mau dihapus bantuan-bantuannya. Kami mohon kepada RT/RW harap tegas jangan sampai lolos, jangan sampai ada yang masuk.

Yang memasukkan partai menyamakan pusat selain daripada Iing sama Rizki atau Risya, selain dari itu, kami mohon catat namanya, orangnya, untuk warga yah, yang membawa masuk ke desa kita, kami mohon catat namanya. RT/RW harus tegas, saya tunggu informasinya. Sekian.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut