LAMPUNG, iNews.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung berpergian ke luar negeri. Dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru Omicron.
Arinal Djunaidi mengatakan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri disinyalir menyebarkan varian baru Omicron. Tidak ada toleransi bagi ASN yang pergi ke luar negeri.
"Untuk ASN yang ada di Lampung diharapkan tidak bepergian ke luar negeri, kondisi saat ini masih darurat kesehatan karena pandemi Covid-19 belum usai," kata Arinal Djunaidi, Kamis (27/1/2022).
Bilamana diketahui, lanjut Arinal Djunaidi, ada ASN di Provinsi Lampung yang melanggar aturan larangan bepergian ke luar negeri maka akan disanksi.
"Akan kita beri sanksi bila terbukti ada yang melanggar, sanksi terberat yakni harus menanggalkan jabatannya," tegas Arinal Djunaidi.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran terkait pelarangan melakukan perjalanan ke luar negeri bagi ASN yang diturunkan menjadi surat edaran kepala daerah.
Editor : Mumpuni Malika