CILEGON, iNews.id - Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dan mengamangkan 13 orang tersangka baik sebagai pemakai maupun pengedar di sepanjang bulan Januari 2022.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono diwakili Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan mengatakan dalam satu bulan ini Polres Cilegon terus berkomitmen mencegah peredaran narkotika berbagai jenis.
“Tentunya narkotika atau narkoba berbagai jenis yang berhasil diamankan ini merupakan salah satu upaya dari Polres Cilegon Polda Banten memutus atau mencegah peredaran narkotika di daerah hukum Polres Cilegon,” ujar IPTU Sigit Dermawan, Jumat (28/1/2022).
Dari 11 kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap, kata IPTU Sigit Dermawan, ada 20,67 gram sabu-sabu dan 6.000 butir obat-obatan terlarang yang diamankan dari 13 orang tersangka.
IPTU Sigit Dermawan mengatakan dari 13 orang yang ditangkap terdiri dari 9 orang pengedar, dan 4 orang pemakai. Untuk itu, Polres Cilegon akan terus berupaya mencegah peredaran narkoba sehingga kedepannya Kota Cilegon bisa bersih dari narkotika jenis apapun.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon maupun Kabupaten Serang yang masuk daerah hukum Polres Cilegon apabila melihat adanya tindak pidana narkotika jenis apapun silakan untuk melaporkan ke Polres Cilegon Polda Banten melalui call center kami 110," pungkas IPTU Sigit Dermawan.
Editor : Mumpuni Malika