UJUNG KULON, PANDEGLANG, iNews Cilegon.id - Sebanyak 345 senjata api jenis bedil locok berhasil diamankan pihak kepolisian dari pemburu liar. Jumlah tersebut, merupakan akumulasi dari kegiatan operasi gabungan yang dilakukan di lima Kecamatan sekitar Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang dilakukan dalam rentang waktu bulan Juli hingga Agustus 2023.
Pengamanan bedil locok ini dilakukan karena adanya indikasi perburuan satwa dilindungi dengan menggunakan senjata locok di kawasan TNUK.
Sejumlah kancil yang jadi perburuan masyarakat menggunakan bedil locok disekitar kawasan TNUK (Foto: BTNUK)
Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Ardi Andono mengatakan, senjata locok atau biasa disebut juga dengan Bedil Locok merupakan jenis senjata api atau senapan lontak yang juga dikenal di luar negeri dengan nama musket. Senjata ini populer di antara abad ke-15 sampai pertengahan abad ke-19.
"Senapan lontak ini hanya dapat ditembakkan sekali saja, setelah diisi dengan amunisi bola timah dan mesiu, dan diisi dari depan moncong laras senapan. Pada zaman dahulu senjata ini digunakan untuk peperangan namun tergusur perannya dengan kemunculan senapan yang lebih akurat dan menawarkan sistem isi-ulang yang lebih cepat," kata Ardi Andono. Kamis (7/11/2023).
Di Indonesia, masih kata Ardi, terkait kepemilikan senjata api jelas di atur melalui undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Dalam penggunaannya, masyarakat sekitar kawasan TNUK mengaku bedil locok digunakan untuk berburu hama pengganggu seperti babi hutan. Namun sebenarnya perburuan babi hutan bisa dilakukan dengan cara lain dan tak harus menggunakan senjata bedil locok," jelas Ardi.
Terkait Penggunaan bedil locok, lanjut Ardi, dikhawatirkan dapat disalahgunakan sebagai aktivitas berburu untuk satwa lain di dalam kawasan TNUK, khususnya Badak Jawa.
"Diketahui bahwa kawasan TNUK merupakan rumah satu-satunya bagi satwa yang sangat dilindungi ini," terangnya.
Ardi menjelaskan, bahwa Perbuatan dan Sanksi Hukum terhadap aktivitas perburuan pun diatur dalam undang-undang R.I. No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Telah secara jelas melarang aktivitas perburuan, pada Pasal 50 ayat (2), dimana pada salah satu poinnya melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ungkapnya.
Ardi berpesan, bahwa membunuh hewan yang dilindungi sangat melanggar peraturan dan undang-undang tentang perlindungan hewan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Bahwa membunuh satwa tidak berprikemanusiaan, biarkan satwa hidup bebas. Jangan karena arogansi dan hobi, satwa mati percuma," tandasnya.
Editor : M Mahfud