CILEGON, iNews Cilegon.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali mencetak sejarah dengan mendapatkan nilai tertinggi kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Hal itu berdasarkan pengumuman hasil penilaian dan penghargaan pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Kantor Ombudsman Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.
Kota Cilegon dinobatkan sebagai kota madya yang mendapatkan predikat A dengan nilai kualitas tertinggi dalam kategori kepatuhan pelayanan publik pada zona hijau, yakni 89,45 poin.
“Alhamdulillah, pertama dalam sejarah Kota Cilegon sekarang masuk zona hijau dengan nilai tertinggi Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dulu kita (Kota Cilegon-red) masuk zona kuning,” kata Staf Ahli Wali Kota Cilegon Bidang Sosial, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kemasyarakatan Bambang Hario Bintan sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Kamis 14 Desember 2023.
Menurut Bambang, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik itu dilakukan Ombudsman telah dilakukan secara menyeluruh dan bertahap sejak beberapa tahun terakhir.
“Penilaian dan perolehan penghargaan ini baru diumumkan tadi (Kamis-red) saat acara penganugerahan. Sementara penghargaannya akan diserahkan Ombudsman Provinsi Banten. Untuk waktunya kami masih menunggu undangan selanjutnya, tapi kelihatannya masih di Desember ini,” tuturnya.
Dala hal ini, Bambang mengaku, pihaknya merasa senang dengan hasil survey dan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik bagi Kota Cilegon tersebut. Hal itu dapat diraih berkat kerja keras semua unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan semuanya atas arahan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
“Meski kita (Kota Cilegon-red) mendapatkan nilai tertinggi, tapi kita akan benahi terus. Kita akan sempurnakan SOP (Standar Operational Prosedur) disetiap OPD dilingkungan Pemkot Cilegon,” tutur Bambang.
Editor : M Mahfud