get app
inews
Aa Read Next : Ini Capaian Polda Banten Dalam Pemberantasan Judi, BBM, LPG dan Miras Ilegal

Pengumuman! Pengguna Gas 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024, Begini Caranya

Kamis, 21 Desember 2023 | 09:40 WIB
header img
Gas LPG tabung 3 kg untuk warga miskin khusus bagi konsumen yang terdaftar. Foto Ilustrasi: mypertamina

Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg.

"Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK," tulis laman itu.

Dengan demikian, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas. 

"Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP," ujar laman tersebut.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut