Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Jatah LPG Rakyat Dicuri, Pangkalan di Lebak Banten Digerebek Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman! Pengguna Gas 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024, Begini Caranya

Kamis, 21 Desember 2023 | 09:40 WIB
  • author Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Pengumuman! Pengguna Gas 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024, Begini Caranya
Gas LPG tabung 3 kg untuk warga miskin khusus bagi konsumen yang terdaftar. Foto Ilustrasi: mypertamina

Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg.

"Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK," tulis laman itu.

Dengan demikian, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas. 

"Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP," ujar laman tersebut.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut