JAKARTA, iNews.id - Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menegaskan, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) sebagai perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menghormati dan mematuhi keputusan OJK selaku regulator.
Kemudian, terkait pemberitaan mengenai pernyataan dari OJK untuk melarang perbankan menjual produk asuransi unit link, Axa Mandiri menyampaikan klarifikasi.
"Sampai dengan klarifikasi ini diterbitkan, AXA Mandiri belum menerima instruksi resmi apapun dari OJK selaku pihak regulator yang melarang perusahaan maupun bank mitra menjual produk unit link, seperti yang diberitakan sejumlah media, hari ini," kata Rudy Kamdani dalam rilisnya yang diterima iNews Cilegon, Kamis (3/2/2022).
Rudy juga mengimbau kepada nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut. Selain itu, perusahaan memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unit link akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perusahaan akan senantiasa menjalin komunikasi dengan OJK, AAJI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik. Hal ini untuk memastikan segala keputusan yang diambil telah didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri jiwa dengan tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku," kata Rudy.
Editor : Mumpuni Malika