get app
inews
Aa Read Next : Sadis! Tak Dipinjami Uang, Cucu Tiri Tega Aniaya Kakek Nenek hingga Tewas

Karyawan Bank Bobol Uang Nasabah Rp6,1 Miliar, Kecanduan Judi Online

Selasa, 06 Februari 2024 | 09:17 WIB
header img
Ridwan, karyawan Bank tertunduk saat digiring ke tahanan Kejati Banten. Foto: Istimewa

MALINGPING LEBAK, iNewsCilegon.id - Ridwan, Karyawan Bank di Kabupaten Lebak, nekad bobol uang nasabah sebesar Rp6,1 miliar yang disimpan di dalam brankas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hal itu dilakukan karena tersangka kecanduan judi online.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Banten, pada Senin (5/2/2024).

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkap, tersangka Ridwan memanfaatkan jabatannya selaku pemegang kunci dan sandi mengambil uang dari dalam brankas secara bertahap. 

"Dia mengambil dari brankas hampir setiap hari saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang. Tercatat sebesar Rp6,1 miliar uang kas diambil oleh tersangka sejak bulan Februari 2022 hingga September 2022 atau sekitar selama tujuh bulan lebih," kata Didik.

Namun, lanjut Didik, aksi tersangka ini akhirnya ketahuan setelah bank milik Pemerintah Provinsi Banten itu melakukan pengecekan pemasukan dan pengeluaran secara sistem dan ditemukan ada data pengeluaran yang janggal sehingga dilakukan pengecekan menyeluruh.

"Untuk mengelabui auditor, tersangka menginput data fiktif seolah-olah ada pengeluaran agar aksi kejahatannya tidak diketahui, padahal Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, masih kata Didik, tersangka mengaku uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk main judi online dan membayar DP rumah.

“Masih kita kejar, betulkah aliran uangnya kesitu karena nilainya lumayan Rp6,1 M masa dipakai judi online, mau kita traking aset dan kekayaannya larinya itu kemana,” ujarnya.

Saat ini, sambungnya, tersangka sudah dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagiaman diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Kini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut