get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Polrestabes Surabaya Pecat 12 Polisi, Ini Nama dan Jenis Pelanggarannya

Selasa, 15 Februari 2022 | 10:50 WIB
header img
Apel pemecatan polisi dengan menghadirkan foto para oknum, Senin (14/2/2022). (Foto: iNews.id/Nur Syafei).

SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 12 anggota polisi di Surabaya dipecat karena melakukan pelanggaran berat. SK pemecatan tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: 950-961/V/2021 yang ditandatangani Irjen Nico Afinta.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan mengatakan mereka diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar pidana, di antaranya mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, desersi hingga tindak penggelapan dengan modus investasi bodong.

"Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan, usai memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 12 oknum polisi di Surabaya, Senin (14/2/2022).

Tindakan tegas dan terukur dilakukan, kata Yusep, sesuai pelanggaran berat yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut. Baik yang melakukan pelanggaran disiplin, etika, maupun pidana.

Kombes Pol Yusep  mengatakan upacara PTDH dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan foto-foto anggota polisi yang melakukan pelanggaran.

"Pemberhentian dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir," jelas Kombes Pol Yusep.

Saat ini, lanjut Yusep, Polrestabes Surabaya tercatat memiliki 2.560 anggota. 12 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat secara resmi tidak lagi berdinas di institusi kepolisian terhitung mulai 31 Mei 2022.

Berikut nama-nama oknum polisi yang dipecat dan jenis pelanggarannya:

1. Aiptu Arif Indarto, pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu

2. Bripka Doni Rahmawan, pelanggaran penipuan berupa investasi bodong

3. Bripka Barda Deni, pelanggaran desersi selama empat bulan

4. Bripka Nugroho Rianto, pelanggaran desersi selama lima bulan

5. Bripka Dimas Bagus Setiawan, pelanggaran desersi selama tiga bulan

6. Brigadir I Gede Jan Wirawan, pelanggaran desersi selama 1,9 tahun

7. Brigadir Angga Febrianto, pelanggaran kasus narkoba

8. Briptu Bambang Hariyanto, pelanggaran desersi selama lima bulan

9. Briptu Indra Setya, pelanggaran kasus narkoba

10. Bripka Muhammad Febri, pelanggaran mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari

11. Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo, pelanggaran desersi selama sembilan bulan

12. Brigadir Andri Septi Nugrah, pelanggaran desersi selama dua tahun lima bulan

Editor : Mumpuni Malika

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut