JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mencabut 2.343 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara tahun ini.
IUP yang bakal dicabut mencakup izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi, mengatakan pencabutan IUP mineral dan batu bara dilakukan pada perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja.
"Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut," kata Imam pada keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).
Dari 180 IUP yang dicabut, kata Imam, dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral. Proses pencabutan dilakukan bertahap sejak Januari 2022.
Imam menjelaskan pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha.
Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.
Imam mengatakan pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga BUMD, organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di dareh.
"Tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” pungkas Imam.
Editor : Mumpuni Malika