ACEH, iNews.id - Takut dijadikan tersangka korupsi, puluhan mahasiswa Aceh mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp446,6 juta ke Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan uang tersebut dikembalikan oleh 38 mahasiswa penerima beasiswa, serta seorang koordinator lapangan.
"Nilainya yakni Rp254,4 juta dari 38 mahasiswa, dan Rp 192,2 juta dari seorang koordinator lapangan. Sehingga total pengembalian kerugian negara Rp446,6 juta," kata Kombes Winardy, Sabtu (19/2/2022),
Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh, kata Winardy, saat ini ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka.
Ratusan mahasiswa itu menerima beasiswa meskipun tahu tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," katanya.
Dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,3 miliar
Editor : Mumpuni Malika