JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membolehkan para lansia melakukan vaksinasi booster setelah tiga bulah vaksin kedua.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
"Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," tuli Surat Kemenkes yang dikutip iNews Cilegon, Selasa (22/2/2022).
Vaksinasi Covid-19 dosis booster, kata Kemenkes, dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac," katanya.
Kemenkes menekankan vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
Selanjutnya, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002.
Editor : Mumpuni Malika