get app
inews
Aa Read Next : Perampokan Keji di Pandeglang, Pemilik Toko Kelontong Tewas

Tertipu Info Lowongan Kerja di Facebook, Seorang Gadis Diperkosa dan Dirampok di Sawah

Rabu, 23 Februari 2022 | 11:06 WIB
header img
SH, terduga pelaku pemerkosaan dan perampokan dengan modus lowongan kerja di medsos (Foto: Ist)

TANGERANG, iNews.id – Hati-hatilah wahai para gadis dengan kejahatan bermodus lowongan kerja. ER, seorang gadis, diperkosa SH di sebuah sawah. Tak hanya itu, barang-barang  ER juga dirampok.

SH, 34, warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pelaku tindak kejahatan pemerkosaan dan perampokan, telah diringkus personel Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Banten.

Kejadian pemerkosaan dan perampokan berlangsung di persawahan Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/02) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan kejadian perkosaan dan perampokan yang menimpa ER.

Pada awalnya, korban berkenalan dengan tersangka SH melalui facebook. Tersangka memposting lowongan pekerjaan sebagai pegawai di salah satu kafe.

Namun info lowongan kerja ternyata hanyalah modus SH untuk berbuat kejahatan.

Jerat SH menemukan mangsanya yaitu ER. Gadis ini tertarik dan mengirimkan pesan pada SH. Tak menyia-nyiakan kesempatan dalam kesempitan, SH pun dengan gencar mengirimkan pesan-pesan balasan.

“Antara SH dan ER saling bertukar nomor ponsel,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (23/02).

SH dan ER akhirnya sepakat bertemu. SH selanjutnya ER dengan menggunakan sepeda motor. Janjinya mau dibawa ke tempat kerja. Namun ternyata motor diarahkan ke persawahan. Dan di sinilah bencana kemanusiaan terjadi.

“SH mengancam akan membunuh ER dengan senjata tajam jika tak mau memenuhi permintaannya,” ungkap Zain.

Di bawah ancaman senjata tajam di persawahan pada larut malam, ER tak berdaya. SH mempreteli barang-barang milik korban terutama ponsel dan uang.

“Tak hanya itu, SH memperkosa ER,” kata Zain.

Usai melakukan tindakan bejat, SH meninggalkan korban di persawahan pada larut malam.

ER kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Petugas kepolisian segera menindaklanjuti laporan korban. Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil diringkus di rumahnya.

Kemudian polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel dan pakaian. SH dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Usep Sholehudin

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut