YOGYAKARTA, iNews.id - Wacana penundaan pemilu 2024 oleh para elit dan kalangan partai politik mendapat kritikan dari Pengamat Politik dan Pemilu UGM, Wawan Mas'udi.
Wawan mengatakan apapun alasan yang disampaikan elit dan kalangan partai soal penundaan pemilu tidak masuk akal, dan akan menjadi kontra produktif terhadap perkembangan dan sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.
"Pemilu dan sirkulasi kekuasaan yang bersifat rutin sesungguhnya menjadi momentum rakyat atau masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dalam sistem demokrasi untuk melakukan koreksi," jelas Wawan Fisipol UGM, Senin (7/3), dikutip dari ugm.ac.id.
Pemilu, lanjut Wawan, adalah alat kontrol jalannya pemerintahan, baik di eksekutif maupun di legislatif. Artinya pemilu yang rutin itu merupakan fondasi bagi demokrasi elektoral yang kita punya, kalau fondasinya saja di persoalkan maka perkembangan demokrasi kita jelas akan mengarah pada kemunduran
Wawan menambahkan harus dipahami bahwa pemilu dan pergantian kekuasaan yang bersifat rutin itu merupakan ukuran paling dasar sehingga jangan sampai diganggu. Jika diganggu tentu akan membuat kemunduran, dan terbukti selama 20 tahun lebih berjalan Pemilu bisa berlangsung secara rutin dan masyarakat atau publik menaruh kepercayaan yang besar untuk sistem yang dibangun.
“Meski harus diakui pula setiap kali pelaksanaan pemilu selalu ada konflik, tapi selalu bisa diatasi. Artinya ada proses pendewasaan politik yang berlangsung pada level masyarakat, dan ini berarti pula perkembangan demokrasi di Indonesia sangat bagus”, terangnya.
Wawan menuturkan dalam sejarah politik Indonesia pasca demokrasi belum pernah ada penundaan pelaksanaan pemilu karena memang tidak ada situasi yang memaksa untuk menunda. Hanya saja oleh sebab situasi pandemi sempat menunda jadwal untuk pemilu lokal (pilkada).
Meski begitu, sambung Wawan, tetap harus diingat kalau menunda pemilu lokal (pilkada) ada mekanisme penunjukan pejabat pelaksana (Plt) dan lain-lain. Sementara pemilu lokal untuk memilih kepala daerah ini berbeda dengan pemilu yang bersifat umum atau nasional.
“Dan kita tahu hampir semua negara ketika pandemi menghebat banyak yang menjadwal ulang. Kalau kemudian pemilu 2024 ditunda dengan alasan yang tidak jelas bisa berbahaya, bisa-bisa masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang telah terbangun”, ucap Dekan Fisipol UGM.
Wawan juga berpendapat menunda pelaksanaan pemilu merupakan proses yang berat. Apalagi dalam konteks Indonesia di mana UUD 1945 mengamanatkan 5 tahun sekali harus dilakukan pemilihan umum.
“Kita kan tidak sedang dalam situasi krisis. Betul kita sedang menghadapi pandemi, betul bangsa sedang struggle menghadapi banyak hal tapi tidak sedang dalam krisis. Pandemi memang masih ada tetapi sudah bisa kita kelola, sehingga alasan penundaan itu menjadi susah pondasinya untuk saat ini”, pungkas Wawan.
Editor : Mohamad Hidayat