get app
inews
Aa Text
Read Next : Dahua Technology Indonesia Resmikan Pabrik Produksi CCTV di Kawasan Industri Cidurian Tangerang

Aksi Pencurian Kotak Amal di Serang Terekam CCTV

Selasa, 08 Maret 2022 | 21:58 WIB
header img
Aksi Pencurian Kotak Amal di Serang Terekam CCTV (Foto: Iskandar Nasution)

SERANG, iNews.id - Aksi pencurian kotak amal di Masjid Al- Ittihad, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, terekam kamera pengawas. Aksi tersebut dilakukan seorang pemuda berinisial MIM.

MIM diketahui berdomisili di Desa Tegal Arur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam melakukan aksinya MIM meminjam sepeda motor milik ibu tirinya, yang tinggal di Kecamatan Baros.

Dari video CCTV yang beredar, MIM terlihat memperhatikan area sekitar setelah berada di dalam masjid. Ia pun kemudian menggeser kotak amal menuju tempat shalat perempuan dan membongkar kotak amal dengan menggunakan obeng yang ia bawa.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea mengatakan, dari aksinya MIM berhasil mengambil uang yang ada di dalamnya berjumlah Rp500 ribu.

"Warga tidak curiga karena waktunya orang sholat dzuhur. Pelaku melihat kiri kanan sepi pelaku mengangkut menyongkel kotak amal," kata AKBP Maruli, Senin (8/3/2022).

Setelah berhasil mendapatkan uang dari kotak amal Masjid Al-Ittihad, MIM pulang ke rumahnya di Desa Tegal Arur, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap MIM dengan berbekal kamera CCTV Masjid Al-Ittihad. "Kita lakukan pengejaran, setelah diinteogasi yang bersangkutan kemudian mengakui perbuatannya," katanya.

MIM mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak empat kali di Wilayah Kota Serang dengan pendapatan kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu dalam satu kotak amal.

"Di Sukamana, Palima, Saronggo, dan Karyamitra," imbuh pria kelahiran tahun 2002 tersebut.

Hasil uang curian tersebut digunakan MIM untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Khilaf bang. Buat makan sehari-hari," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku MIM dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut