get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Kapolres Tangsel Adu Mulut dengan Pengacara Saat Eksekusi Rumah di Serpong

Jum'at, 11 Maret 2022 | 00:25 WIB
header img
Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu terlibat adu mulut dengan pengacara yang melakukan eksekusi rumah di kawasan Serpong, Rabu (9/3/2022). (Foto: Istimewa)

TANGSEL, iNews.id - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu terlibat adu mulut dengan seorang pengacara saat proses eksekusi rumah di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Rabu (9/3/2022).

Permasalahannya, sang pengacara ngotot eksekusi harus dilakukan hari itu juga dengan alasan sudah ada perintah eksekusi dari pengadilan negeri (PN) Tangerang. Sementara, AKBP Sarly Sollu minta eksekusi ditunda karena penghuni rumah sedang isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.

"Ya benar sempat adu mulut karena pengacara arogan, tetap ngotot padahal penghuni rumah sedang kena Covid-19. Jadi Intinya kita minta ditunda demi kemanusiaan," ujar AKBP Sarly Sollu saat dihubungi, Kamis (10/3/22).

AKBP Sarly mengatakan berawal adanya laporan dari masyarakat terjadi keributan dalam proses eksekusi rumah, kemudian kami mendatangi lokasi tersebut.

Polisi, kata AKBP Sarly, hadir di situ untuk menengahi konflik, dan meminta kemurahan hati pengacara pemenang sengketa untuk mengizinkan pemilik rumah tersebut menjalani karantina terlebih dahulu sebelum eksekusi berlangsung.

"Harus adillah demi kemanusiaan, coba pikir jika hal ini berbalik kepada kita sendiri, keluarga diperlakukan seperti itu siapa yang membela?" ucap AKBP Sarly.

Saran penundaan eksekusi yang dilontarkan AKBP Sarly rupanya tidak diterima pengacara. Pengacara dari Fahra Rizwari mengatakan bahwa yang berkuasa atau berwenang untuk menyita rumah Puri Ganilawati adalah Ketua pengadilan bukan Kapolres.

Mendengar ucapan tersebut, Kapolres Tangsel langsung membalas dan mempertanyakan apa yang dimaksud pengacara.

"Loh maksud anda memihak gimana, saya di sini sebagai penengah, Demi kemanusiaanlah beri kesempatan mereka korban," timpal AKBP Sarly.

Mendengar perkataan Kapolres Tangsel, pengacara tambah ngotot dan menyuruh untuk direkam videonya dan akan dilaporkan ke Kapolda bahwa Kapolres Tangsel tidak ada kewenangan menunda ekskusi tersebut.

Debat sengit akhirya berhenti karena dipisahkan oleh warga. Dan, proses ekskusi pun dihentikan walalaupun sejumlah barang-barang milik penghuni sudah berada di luar rumah setengahnya.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut