get app
inews
Aa Text
Read Next : Cinta Mati Acok pada Merangin Tanah Kelahirannya, dari Supir Truk hingga Jadi Pemilik Ekspedisi

Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Perdata Lahan Gudang Ekspedisi di Jalan Lingkar Jambi

Jum'at, 07 Februari 2025 | 19:38 WIB
header img
Sidang perdana gugatan perdata kepemilikan lahan gudang di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi di depan Mako Brimob Polda Jambi berlangsung di PN Jambi. Foto: Ist

JAMBI, iNews Cilegon.id - Budi Harjo menegaskankan kesiapannya menghadapi gugatan perdata kepemilikan lahan Gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Jambi. Budi Harjo bersama mertuanya selalu pemilik lahan, Hendri, dan BPN Jambi digugat perdata oleh Pendi

Budi Harjo menyatakan selaku menantu dari pemilik tanah bernama Hendri menyatakan memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Menurut Budi Harjo, Hendri membeli lahan tersebut jauh sebelum Pendi membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi. 

Sidang perdana gugatan perdata digelar pada Rabu (5/2/2025). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, PN Jambi.

Dari sidang perdana itu, majelis hakim memeriksa identitas antara penggugat dan tergugat. Hakim menujuk mediator untuk menyelesaikan perkara ini.

Mediator pun ditetapkan dari PN Jambi, yakni Tatap Urasima Situngkir. Hakim memberikan waktu mediasi selama 30 hari.

Usai sidang, kedua belah pihak kemudian menentukan jadwal mediasi yang ditetapkan pada 26 Februari 2025.

Jay Tambunan, kuasa hukum Budi Harjo mengatakan agenda sidang pertama ini baru menentukan mediator dan jadwal mediasi. Jay menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Pendi.

"Pada intinya kita siap menjalani dan tak ada masalah," tegas Jay Tambunan. 

Kasus ini sebelumnya mencuat karena pintu pagar gudang ekspedisi milik Budi Harjo di Jalan Lingkar Selatan, RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi atau di depan Mako Brimob Polda Jambi tersebut dirusak pada Minggu (10/12/2023). 

Budi Harjo melaporkan pengrusakan yang diduga dilakukan Pendi. Pintu pagar itu merupakan akses masuk utama gudang milik Budi selama ini. 

"Kalau jalan umum, itu di belakang hutan semua. Di sertifikat itu masuk tanah kami. Tidak ada disebutkan di sertifikat jalan umum," jelasnya.

Budi juga mengatakan bahwa saat kejadian karyawan perusahaan mertuanya itu sempat berupaya menghentikan aksi perusakan tersebut. Namun, hal itu diabaikan dan eskavator tetap merobohkan pagar besi.

"Sampai saat ini, pagar itu masih terbuka," sebutnya.

Kasus perusakan pagar kemudian kembali terjadi. Budiharjo pemilik gudang melaporkan kembali atas perusakan pagar gudang miliknya pada 14 Oktober lalu ke Polda Jambi. 

Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/305/X/2024/SPKT/ POLDAJAMBI, menerangkan bahwa Pendi merupakan terlapor atas pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain. 

Saat kejadian, Pendi bersama beberapa orang lainnya mendatangi pagar gudang PT BHS milik Budiharjo. Selanjutnya Pendi memasang tali sling mobil tronton ke pagar dan 3 unit mobil truk tronton milik Budiharjo untuk ditarik paksa keluar dari lokasi pergudangan karena Pendi merasa tanah tersebut miliknya. Akibat peristiwa itu, pelapor Budiharjo mengalami kerugian Rp 20 juta. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menerangkan, kasus perusakan pagar pada tahun 2023 lalu telah dihentikan. Sedangkan untuk laporan terbaru, Polda Jambi telah menerima laporan perusakan tersebut. 

"Untuk laporan baru ini sudah ada kita terima laporannya, baru kita terima mungkin diakhir bulan lalu. Yang jelas ada laporan yang sama," ujar Andri, Selasa (5/11/2024). 

Dia menyebutkan, laporan baru itu merupakan laporan tindak pidana baru. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. 

"Ya sedang proses penyelidikan, karena tindak pidana baru. Tindak pidana pengrusakan dengan objek yang berbeda," sebutnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut