get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Jadi Tersangka Korupsi UNBK, Kejati Banten Tahan Mantan Presdir PT AXI

Kamis, 24 Maret 2022 | 08:54 WIB
header img
Tim penyidik Kejati Banten menahan mantan Presdir PT AXI berinisial SMS setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk UNBK di Disdikbud Provinsi Banten tahun 2018 (foto. ist)

SERANG, iNews.id – Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten tahun 2018.

Satu tersangka yang ditetapkan itu mantan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) berinisial SMS.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka itu setelah tim penyidik Aspidsus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni saksi SMS dan saksi WA.

 "Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka, dan juga telah dikeluarkan surat perintah penetapan tersangka," ujar Eben dalam keterangannya kepada wartawan di Serang, Rabu (23/3/2022).

Dalam kasus itu, Eben menjelaskan PT AXI merupakan online marketing yang diakui Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) sebagai perusahan yang tercantum pada e-catalog di LKPP.

Kemudian lanjutnya, Disdikbud Provinsi Banten mengadakan kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan komputer (laptop) dan server sebagai penyedia barang.

“Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak,” tegasnya.

Eben memaparkan berdasarkan pendapat dari tim penyidik melalui Aspidsus Kejati Banten, Iwan Ginting maka tersangka SMS dilakukan penahanan selama 20 hari.

“Penahanan tersangka SMS terhitung sejak 23 Maret sampai 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang,” jelasnya.

Dalam kasus korupsi UNBK ini, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, mantan Kepala Disdikbud Banten Engkos Kosasih (EKS), mantan Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono (AP), Komisaris PT CAM Ucu Supriatna (US) dan mantan Presdir PT AXI berinisial SMS.

Diketahui, kasus dugaan korupsi UNBK itu berawal dari adanya proyek pengadaan komputer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2018 senilai Rp25 miliar.

Pengadaan komputer dalam rangka UNBK itu dikerjakan dan dilaksanakan oleh pihak ketiga, yaitu PT AXI, yang diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan.

Penyimpangan yang ditemukan seperti kontraktor melakukan pengadaan komputer tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontraknya. Akibat adanya penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp8.987.130.000.

“Saat ini tim penyidik terus berusaha secara optimal melakukan pengembalian kerugian keuangan negara serta melakukan penelusuran aset para tersangka,” pungkas Eben.

Editor : Mumpuni Malika

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut