Peran Ketua, Wakil Ketua Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI saat Minta Paksa Proyek Rp5 Triliun

SERANG, iNewsCilegon.id – Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan permintaan paksa proyek senilia Rp5 triliun tanpa lelang. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.
Tersangka pertama adalah Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim: Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon. Ketiganya menekan bergaya preman terhadap PT China Chengda Engineering.
Video pemerasan permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa lelang itu beredar luas dan membuat geger. Lantas apa saja peran ketiga tersangka. tersebut.
1. Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim
Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim menjadi tersangka pertama yang diduga berperan sebagai pihak yang meminta paksa proyek senilai Rp 5 triliun kepada PT China Chengda Engineering dengan suara tinggi dan lantang.
2. Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Ismatullah
Ismatullah diduga berperan mengumpulkan massa untuk melakukan aksi penekanan kepada PT Chengda,
3. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Jahuri
Rufaji Jahuri yang diduga mengancam akan mengganggu proyek jika permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tidak dipenuhi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta