get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyidikan Kasus Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi, Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka

Premanisme Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi, Korban Sesalkan Polda Jambi Tak Tahan Tersangka

Minggu, 18 Mei 2025 | 19:29 WIB
header img
Polda Jambi menetapkan 3 tersangka dalam penyidikan kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru. Foto: Ist

Secara hukum, Jay menegaskan tersangka pengrusakan gudang ekspedisi kliennya layak ditahan baik secara obyektif maupun subyektif. 

Secara obyektif, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP terkait pengrusakan secara bersama-sama dan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. 

"Secara obyektif seharusnya ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," tutur Jay. 

Sedangkan secara subyektif, Jay memaparkan tersangka juga layak ditahan karena melakukan pengrusakan berulang, tidak hanya sekali. 

"Biasanya alasan polisi menahan tersangka adalah karena khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau khawatir mengulangi lagi perbuatannya. Nah dalam kasus ini tersangka jelas-jelas sudah mengulangi perbuatan pengrusakan, kenapa tidak ditahan," kata Jay heran. 

Sementara itu, tersangka Pendi saat dimintai tanggapan wartawan menyerahkan penjelasan pada David Tan Sulaiman yang disebutnya sebagai keluarganya. 

David Tan ketika dihubungi wartawan menyebut tindakan Polda Jambi tidak menahan Pendi dan kawan-kawannya karena kooperatif saat menjalani pemeriksaan. 

Ketika ditanya kenapa Pendi melakukan aksi main hakim sendiri dengan melakukan pengrusakan, David menyebut ada sengketa tanah antara terlapor dan pelapor. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut